JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menerima aliran dana senilai miliaran rupiah hasil tindak pidana narkoba dari dua bandar.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap menyebutkan, Didik bersama eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi menerima jatah dari sosok bandar berinisial B.
Kemudian, ia menyatakan, keduanya mendapat setoran sebesar Rp400 juta per bulan. Uang itu dibagikan dengan jatah Rp300 juta kepada Didik dan sisanya untuk Malaungi.
"Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta. Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta," kata Zulkarnain kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Zulkarnain, setoran itu terus diterima keduanya hingga mencapai Rp1,8 miliar. Ia mengatakan, setoran dari bandar B berhenti lantaran mengaku sudah tidak sanggup lagi.
Kemudian, kata dia, Malaungi kembali mencari sosok bandar lain dan bertemu jaringan KE. Ia mengatakan, kepada Malaungi bandar KE menyanggupi pemberian dana sebesar Rp1 miliar.
"Dia (Malaungi) mencari pendanaan baru (bandar baru) namanya Koh Erwin. Koh Erwin baru sanggupin Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa," ujarnya.