FPI Disebut Tak Punya Legal Standing, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Riezky Maulana, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2020 18:00 WIB
Laskar FPI (foto: Illustrasi Sindo)
Share :

JAKARTA - Ketua Tim Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro mengaku, pihaknya sudah mengurus berbagai macam kelengkapan untuk perizinan FPI. Akan tetapi, diakui juga olehnya, urusan tersebut sempat terkendala.

"Ya diurus. Tapi kita ada kendala, kita secara formal kita mengajukan. Kita juga secara bertahap komunikasi dengan orang yang ada di Kemendagri. Tapi kan ada kendala ya sudahlah biarkan saja. Yang penting kita niatnya baik, secara hukum kita mengikuti ptosedur yang benar," kata Sugito kepada wartawan di Petamburan, Kamis (30/12/2020).

Baca juga:  7 Laskar FPI Dibawa ke Polda Metro untuk Diperiksa 

Sebelumnya, pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) . Pelarangan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konsitutusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing (kedudukan hukum) organisasi masyarakat tersebut.

Baca juga:  Resmi Dibubarkan, Polisi Larang FPI Gelar Konferensi Pers

Pengumuman dilarangannya FPI disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers bersama dengan 10 petinggi Kementerian dan Lembaga, Rabu (30/12/2020) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

"Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.

 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya