JAKARTA - Pemerintah resmi membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Pelarangan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing (kedudukan hukum) organisasi masyarakat tersebut.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah menyatakan, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas dan melarang seluruh kegiatannya.
"Pemerintah Menyatakan FPI secara de jure telah bubar sebagai Ormas dan melarang semua kegiatannya di Wilayah hukum NKRI. Semua pelanggaran akan berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum," tulis Fadjroel di akun Twitter pribadinya, @fadjroeL, Kamis (30/12/2020).
Baca juga: Polri Larang Segala Aktivitas dan Pengunaan Atribut FPI
Sebelumnya, pemerintah resmi membubarkan organisasi FPI. Ormas ini tidak memiliki legal standing alias dasar hukum dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juli 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020) siang.
Baca juga: Habib Rizieq Perintahkan Kuasa Hukum Gugat Pembubaran FPI ke PTUN
Mahfud menilai FPI telah melakukan kegiatan dan aktivitas yang melanggar ketertiban serta keamanan meski sudah tidak terdaftar sebagai ormas. Seperti sweeping sepihak, provokasi dan lain-lain.
“Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa,“ katanya.
(Awaludin)