Soal Aturan Isolasi 5 Hari bagi WNA Pendatang, Wagub DKI: Tidak Masalah

Antara, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2020 01:11 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto : Sindonews)
Share :

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemporv) DKI Jakarta siap menjalankan aturan isolasi selama lima hari bagi Warga Negara Asing (WNA) yang baru masuk ke wilayah Jakarta.

Aturan isolasi lima hari bagi WNA yang baru sampai di Indonesia itu mulai berlaku sejak hari ini hingga 31 Desember 2020. Aturan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kalau sudah menjadi kebijakan, sudah menjadi tanggung jawab kami semua. Pemerintah pusat maupun provinsi siap dengan konsekuensi dari kebijakan. Ya jadi tidak masalah," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Dia mengatakan DKI Jakarta tak merasa keberatan untuk memenuhi ketentuan itu karena sudah menjadi keputusan nasional. "Semua kebijakan yang sudah diambil, diputuskan, itu jadi tanggung jawab kita bersama," tegas Ariza.

Aturan lima hari isolasi WNA yang baru datang ke Indonesia itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada Senin 28 Desember.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya