FPI Ormas Terlarang, Munarman: Tidak Berdasar Hukum karena Aturan Pelarangan Hanya untuk Ormas Berbadan Hukum

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 01 Januari 2021 07:55 WIB
Munarman (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan menjadikannya sebagai ormas terlarang. Munarman, orang yang menjabat sebagai Sekretaris Umum FPI menentang pembubaran tersebut.

"Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum," ujarnya melalui keterangan tertulis.

Baca Juga:  Ini Kata Ridwan Kamil soal Pembubaran FPI

Menurut Munarman, pembubaran organisasi masyarakat maupun partai politik sudah pernah terjadi pada era Nasakom. Pada era Nasakom sasaran pembubaran juga adalah Ormas dan Parpol yang menentang terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam. Jadi pelarangan Front Pembela Islam saat ini adalah merupakan de javu alias pengulangan dari rezim Nasakom yang lalu.

Keputusan Bersama melalui enam Instansi Pemerintah, Munarman berpandangan sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota FPI dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya