Lebih lanjut, Indriyanto juga mengatakan bahwa media tidak perlu khawatir akan terjerat pelanggaran pidana terkait dengan poin larangan penyebaran konten tersebut. Disampaikannya bahwa media hanya berfungsi sebagai mediator yang benar dan berimbang, sehingga tidak menjadi subyek dari hukum pidana.
“Ini implementatif bila ada pelanggaran norma hukum tersebut. Berita bohong atau tidak bohong, tidak diartikan media yang melakukan penyebaran menjadi subyek pidana, karena pidana sudah terjadi sebelum ada penyebaran.
“Media memberikan wadah sebagai mediator atas cover both sides yang benar dan berimbang saja kok,” ujarnya.
(Rahman Asmardika)