KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia melanjutkan pembatasan Covid-19, Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP), di seluruh negara bagian dalam rangka membendung pandemi COVID-19 yang berakhir pada 31 Desember 2020 diteruskan hingga 31 Maret 2021.
"Pelaksanaan PKPP itu perkecualian di Selangor, Kuala Lumpur dan Sabah serta lokasi tertentu yang menerapkan PKP Bersyarat (PKPB) atau PKP Diperketatkan (PKPD)," ujar Menteri Kanan (Keamanan), Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob di Putrajaya, Sabtu (2/1/2021).
BACA JUGA: PM Muhyiddin Jadi Orang Pertama yang Akan Disuntik Vaksin Covid-19 di Malaysia
Dia mengatakan perintah baru tersebut sudah dicatatkan dalam Warta Pemerintah Persekutuan.
Ismail mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan hasil penilaian risiko yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan yang mendapati peningkatan kasus COVID-19 masih berlangsung di seluruh negara bagian dengan kadar tinggi