JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali meminta keterangan tambahan dari pihak kepolisian terkait kasus penembakan enam laskar Front Pembela Isla (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek pada Desember lalu.
Ketua Tim Penyelidikan M. Choirul Anam menuturkan, pemeriksaan tersebut dilakukan guna melengkapi proses penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut.
"Pendalaman ini penting guna memperjelas beberapa keterangan yang sebelumnya diberikan dan menambah keterangan yang belum diberikan dalam permintaan keterangan sebelumnya," kata Anam dalam keterangan resminya, Senin (4/1/2021).
Dalam pemeriksaan ini, Anam tidak menjelaskan secara rinci materi apa yang akan didalami terkait bentrokan tersebut. Begitu pula terkait siapa saja yang dimintai keterangan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Okezone dil okasi, saat ini permintaan keterangan tersebut tengah berlangsung di Kantor Komnas Ham dan belum selesai.
Baca Juga : Bareskrim Periksa Habib Rizieq Terkait Kasus RS Ummi Hari Ini
Sebagai informasi, bentrokan FPI dan polisi terjadi pada Senin 7 Desember 2020, dini hari lalu di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Akibatnya sebanyak enam anggota laskar FPI tewas ditembak.
Berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan pihak kepolisian pada Senin 14 Desember 2020, dini hari lalu, digambarkan bahwa anggota laskar FPI melakukan peneyerangan dan melakukan penembakan. Namun, menurut polisi rekonstruksi tersebut belum final.
Disisi lain, ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI dalam kejadian tersebut. FPI sebelumnya membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu.
(Angkasa Yudhistira)