Polisi yang Diserang Laskar FPI di Tol Cikampek Diperiksa Propam, Apa Hasilnya?

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 04 Januari 2021 15:19 WIB
Foto: Antara
Share :

Menurut Ferdy, penggunaan kekuatan oleh anggota kepolisian sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Sementara Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Yang kami lakukan pengawasan, apakah sudah seusai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap, akan disampaikan secara transparan," ujar Ferdy.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya