JAKARTA - Pemerintah telah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan kepala lembaga negara pada Rabu 30 Desember 2020 lalu.
(Baca juga: Polisi yang Diserang Laskar FPI di Tol Cikampek Diperiksa Propam, Apa Hasilnya?)
Berdasarkan pantauan Okezone di Markas FPI, Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta, tak ada aktivitas apapun yang dilakukan oleh ormas bentukan Habib Rizieq Shihab itu.
Plang, sepanduk, logo, dan tulisan apapun tentang FPI dan Habib Rizieq yang biasa terpampang di kawasan Petamburan sudah diturunkan semuanya oleh aparat TNI-Polri.
Kawasan Petamburan III juga tampak sepi dan tak ada lagi laskar FPI hingga simpatisan FPI yang biasa berkumpul di lokasi.
Pemerintah juga membangun pos tiga pilar di depan Jalan Petamburan III usai membubarkan FPI. Namun, pembangunan pos yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta itu dihentikan sementara lantaran tukang pembangunannya sakit.
"Pos tiga pilar nggak dilanjutin karena tukangnya lagi sakit," kata Ketua RW 4 Petamburan Andi Hasim saat dihubungi Okezone, Senin (4/1/2021).
Andi memastikan, pembangunan akan dilanjutkan bila tukang telah sembuh kembali. "Kalau besok sembuh. Ya dilanjutin pengerjaannya," jelas dia.
Ia mengaku, belum mengetahui kapan target rampungnya pembangunan pos tiga pilar di Petamburan tersebut. Andi hanya menyebut target pembangunan pos tersebut akan dikerjakan secepatnya.
"Nggak tahu (kapan targetnya). Tapi ya secepatnya," tandas dia.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD melarang semua aktivitas FPI. Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum," kata Mahfud, Rabu 30 Desember 2020.
Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )