JAKARTA - Keputusan pemerintah di akhir 2020 lalu yang membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan melarang berbagai kegiatan FPI masih menuai pro dan kontra. Banyak pihak yang mendukung keputusan ini, namun banyak juga yang mempertanyakan, khususnya dari segi legalitas pembubaran.
Menanggapi pro kontra ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyarankan agar sebaiknya perdebatan terkait legal atau tidaknya pembubaran ini disudahi, karena keputusan pemerintah tentunya sudah melewati berbagai pertimbangan.
"Pembubaran FPI ini sudah sangat komprehensif, jadi marilah kita akhiri perdebatan tentang dasar hukum, aturan, metode dan lain-lain, karena langkah pemerintah membubarkan dan melarang FPI itu udah dipertimbangkan dengan matang," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Baca Juga: Restu Habib Rizieq dari Jeruji Besi untuk Front Persaudaraan Islam
Politikus Partai Nasdem ini menyebut, dari fakta-fakta di lapangan, sudah sewajarnya FPI dibubarkan, karena banyak kegiatannya yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakaf. Dari segi legalitas, FPI juga sudah tidak memiliki dasar hukum karena sudah tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak 2019.