Pemerintah Pusat Batasi Kegiatan Warga Jawa-Bali, Ariza: Searah yang Dilakukan DKI

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 06 Januari 2021 21:59 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah pusat melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021 setelah tingginya kasus penularan Covid-19 dan penuhnya tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah pusat tersebut. Pemprov DKI Jakarta sebenarnya telah membahas pengetatan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

"Sudah disampaikan terkait hal-hal yang ingin kami sampaikan perkembangan terkini tentang berbagai fasilitas peningkatan dan dampak dari libur Nataru. Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pengetatan. Kami menyambut baik sejujurnya ini searah apa yang akan diambil oleh Pak Gubernur DKI terkait menyikapi ke depan," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:  Dua Pegawai Positif Corona, Kantor Kecamatan di Blitar Lockdown

Pemprov DKI, lanjut Ariza, telah meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya untuk melakukan integrasi soal kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya