KANTOR Pendaftaran Organisasi (RoS) Malaysia Kementerian Dalam Negeri menolak permohonan pendaftaran partai bentukan mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, yakni Partai Pejuang Tanah Air.
(Baca juga: Mahathir: Muslim Berhak untuk Menghukum Orang Prancis)
Kuasa hukum partai Mior Nor Haidir Suhaim mengatakan,, surat penolakan tersebut di e-mail oleh RoS Rabu sore sehingga pihaknya mencabut gugatan hukum terhadap RoS karena terlambat memutuskan status pendaftaran partai.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mariana Kamis pagi.
Sebelumnya pada 10 Desember Partai Pejuang telah mengajukan peninjauan kembali untuk memaksa RoS membuat keputusan mengenai status pendaftaran partai sejak pembentukannya empat bulan lalu.
Dalam permohonannya, Pejuang menuntut agar partai tersebut didaftarkan dalam waktu tujuh hari setelah keputusan pengadilan sesuai undang-undang.