Laporan pengaduan yang diterima Dewan Pengawas tersebut juga dapat menjadi bahan Pengawasan bagi Dewan Pengawas dalam Rapat Pelaksanaan Koordinasi Pengawasan Tugas dan Wewenang KPK.
"Pengaduan diterima dari pengaduan masyarakat baik tertulis lisan akan kita verifikasi kebenaran akurasinya, bisa juga dari berita, bisa juga sumber-sumber lainnya," katanya.
"Setiap keluhan pemberitaan akan kita sikapi dengan bijak sehingga setiap keluhan akan dianggap bernilai," tambahnya.
Selain itu, Dewas juga melalukan kegiatan monitoring atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dilaksanakan melalui tinjau lapangan ke 4 (empat) lokasi yaitu Bandung, Sumedang, Banten dan Banjarmasin.
Kegiatan monitoring dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diterima oleh Dewan Pengawas dan/atau hasil Rakorwas. Pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan melalui pemantauan ke lapangan khususnya terhadap benda sitaan KPK yang mempunyai nilai ekonomis (benda sitaan berupa aset).