Penjual Surat Swab PCR Palsu Ternyata 3 Mahasiswa, Salah Satunya Jurusan Kedokteran

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 07 Januari 2021 16:32 WIB
Tes swab PCR.(Foto:Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga pelaku penjual surat swab PCR palsu adalah mahasiswa. Ketiga tersangka, yakni MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21). Salah satu tersangka berinisal MHA merupakan mahasiswa jurusan kedokteran.

"Jadi, ketiganya pelajar atau mahasiswa. MHA mahasiswa kedokteran yang masih belajar di salah satu universitas," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).

Meski begitu, Yusri belum dapat memastikan adanya keterlibatan dokter atau tenaga kesehatan lainnya dalam aksi penjualan surat hasil swab PCR palsu tersebut. Dia menyebut, belum ada indikasi adanya keterlibatan tenaga kesehatan.

"Belum ada keterlibatan nakes (tenaga kesehatan), mereka baru bermain, dan langsung tertangkap," ungkapnya.

Baca Juga: 3 Pelaku Tawarkan Surat PCR Covid-19 Palsu Melalui Medsos

Yusri membeberkan, dalam kasus penjualan surat hasil swab PCR palsu tersebut sudah dua orang menjadi konsumen. Keduanya kini melarikan diri usai kasus tersebut viral di media sosial.

Baca Juga: Pemalsuan Surat PCR Covid-19, Awalnya Supaya Bisa ke Bali

"Konsumennya sudah membayar ke pelaku EAD. Karena tahu ramai di medsos, dia langsung melarikan diri dan tidak memgambil suratnya. Dibatalkan, tapi sudah transfer," tandasnya.

Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE ancaman 10 tahun penjara, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE ancaman 12 tahun penjara dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya