JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan telegram yang memerintahkan seluruh jajaran anak buahnya, agar menindaklanjuti kebijakan soal Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pulau Jawa-Bali pada 1 Januari mendatang.
Telegram itu bernomor ST/13/I/OPS.2./2021 pertanggal 7 Januari 2021 dan ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca juga: Epidemiolog Nilai Banyak Masyarakat Masih Tak Serius Hadapi Covid-19
Dalam telegram itu, menjelaskan bahwa perintah ditujukan kepada para Kapolda di seluruh Indonesia agar mengetatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
"Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stageholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi," kata Agus dalam keterangan resmi, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Polisi Rapat Teknis Pengamanan di Wilayah Perbatasan Terkait PPKM Jawa-Bali
Kapolri juga meminta agar jajarannya berkoordinasi dan membangun komunikasi dengann pihak Kepala Daerah untuk mengatur secara spesifik aturan-aturan hingga penerapan sanksi PPKM dalam Peraturan Daerah (Perda).