JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab kelima, pada Jumat (8/1/2021). Kali ini agendanya adalah saksi dan ahli dari termohon atau kepolisian.
"Kami akan hadirkan saksi secukupnya yang kita perlukan ya," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki pada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Saat ditanya mengenai berapa orang yang bakal diajukan atau dihadirkan oleh polisi sebagai saksi dan ahli, dia menjawab, sesuai dengan kebutuhan saja. Begitupun perihal pakar yang bakal dihadirkan. Hengki enggan memberikan komentar banyak.
"Sesuai kebutuhan saja, apakah pakar dari pidana, pakar bahasa, pakar epidemiologi, akan kami hadirkan," katanya.