JAKARTA - Polda Metro Jaya pada Jumat (8/1/2021) tidak melakukan penahanan terhadap artis Gisella Anastasia dalam kasus video syur. Gisel menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebelum diizinkan pulang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan polisi tidak melakukan penahanan meski Gisel telah bertastus sebagai tersangka.
BACA JUGA: Usai Diperiksa Hampir 10 Jam, Gisel Minta Maaf Lagi dengan Mata Berkaca-kaca
“Yang bersangkutan kooperatif, itu pertama. Kedua, anak dari yang bersangkutan ini masih 4 tahun. Masih butuh bimbingan orang tua,” jelas Yusri.
Kendati demikian, Gisel juga dikenakan wajib lapor sama halnya dengan Michael Yukinobu de Fretes.
BACA JUGA: Hampir 10 Jam, Begini Komentar Gisel usai Diperiksa
“Jadwal wajib lapornya setiap Senin dan Kamis,” kata Yusri.
Gisel tersandung masalah hukum usai video syur berdurasi 19 detik yang dia perankan tersebar di media sosial. Bersama Michael Yukinobu de Fretes selaku pemeran pria, Gisel ditetapkan sebagai tersangka.
(Rahman Asmardika)