JAKARTA - Melonjaknya kasus positif Covid-19 di Jakarta membuat Dinas Kesahatan Provinsi DKI Jakarta, bergerak cepat untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satu langkah yang diambil yaitu dengan membuka pendaftaran petugas pelacak kontak pasien Covid-19.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk menjadi petugas Contact Tracer (Pelacak Kontak) dalam rangka penanggulangan Covid-19 di lingkungan @dkijakarta," demikian bunyi pengumuman yang disampaikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui akun instagram resminya @dinkesdki sebagaimana dikutip Sindonews.com, Senin (11/1/20201).
Baca juga: Menkes: Besok, 15 Juta Bahan Baku Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia
Petugas pelacak kontak pasien Covid-19 ini akan menjalani tugasnya hingga 31 Maret mendatang. Mereka dikontrak dengan imbalan insentif sebesar Rp 360.000 per hari. (uang harian dan transport). Bagi warga yang berminat dapat mendaftar akan diri melalui tautan http;//bit.ly/PendaftaranPendaftaranTenagaTTracerGel3.
Baca juga: Awasi Daerah Zona Merah Corona, Wakapolda Metro Ngantor di Polsek Cimanggis