JAKARTA - Usaha Pemprov DKI Jakarta dalam menekan penyebaran Covd-19 terus digencarkan. Kali ini di masa pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku sejak Senin 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021, sebanyak 2 ribu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan untuk mengawasi kegiatan masyarakat.
Baca juga: PSBB Ketat, Polisi : Kapasitas Angkutan Umum Hanya Diizinkan 50%!
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, beberapa tempat akan diawasi secara ketat untuk mengurasi risiko penularan Covid-19 di ruang publik. Pengawasan akan dimasifkan di sejumlah perkantoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan sepanjang waktu.
"Pengawasan pertama masker pada pagi hari, perkantoran pagi menjelang siang. Pengawasan terhadap restoran jam makan siang dan jam makan sorenya menjelang malam termasuk pusat perbelanjaan," kata Arifin saat dihubungi wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Hari Pertama PSBB Ketat di Ibu Kota, Warganet: Kok Masih Macet?
Dikatakan Arifin, dalam pengawasan tersebut pihaknya bekerja sama dengan TNI/Polri. Menurut dia, hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa penerapan protokol kesehatan benar-benar dijalankan warga.
"Tiap malam jumat, jumat malam sabtu, ada yang malam minggu kita gabung di Polda. Kemudian yang di Polres teman-teman yang di wilayah kota itu juga gabung dengan unsur di Polres. Kemudian Satpol PP yang di kecamatan gabung dengan Polsek dan Koramil," ujarnya.