Sultan HB X Tak Masuk Penerima Vaksin Sinovac karena Faktor Usia

Kuntadi, Jurnalis
Senin 11 Januari 2021 15:51 WIB
Gubernur DIY, Sultan Hamengkubuwono X (foto: Okezone.com)
Share :

YOGYAKARTA – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, tidak masuk dalam daftar calon penerima vaksin Covid-19 tahap pertama, yang akan dilaksanakan mulai 14 Januari mendatang. Sultan usianya sudah di atas 59 tahun dan tidak sesuai dengan target dalam pengujian.

“Sinovac ini untuk diuji trail untuk usia 18-59 tahun. Ngarso Dalem yuswanya (usianya) sudah di atas itu,” kata Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie di Yogyakarta Senin (11/1/2021).

Baca juga:  Vaksinasi Covid-19, Menkes: Pemerintah Tak Akan Dahului Persetujuan BPOM 

Pembajun mengatakan, Sri Sultan tetap akan mendapatkan vaksin Covid-19, namun setelah ada vaksin khusus untuk lansia. Ini sesuai dengan rekomendasi dari tenaga ahli.

“Atas saran dan rekomendasi para tenaga ahli, beliau nanti pada saatnya ada vaksin khusus untuk lansia. Tidak boleh menerima vaksin Sinovac,” kata Pembajun.

 Baca juga: Menkes: Besok, 15 Juta Bahan Baku Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia

Meski tidak mendapatkan vaksi, Sultan tetap akan hadir dalam kick off tahap pertama di Kepatihan yang akan dilaksanakan pada 14 Januari mendatang. Kehadiran Sultan ini untuk memberikan dukungan kepada pejabat di lingkungan Pemda DIY.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya