Polisi Bongkar Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Selasa 12 Januari 2021 09:45 WIB
Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Burhanudin (foto: Sindo/Bagja)
Share :

JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat terus menyelidiki kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Senin 11 Januari 2021 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin mengatakan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23). Sementara tersangka berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL masih proses pencarian," kata Burhanudin, saat konferensi pers, di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca juga:  Malam Tahun Baru Pesan PSK Online, Dua Anak di Bawah Umur Digerebek Warga 

Ia menambahkan, SDQ berperan menjemput pelanggan alias pria hidung belang. Sementara itu, SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.

"GP merupakan perempuan yang beraksi sebagai sosok yang membantu memasarkan," tambahnya.

Baca juga:  Prostitusi Online di Jambi, Polisi Amankan 3 Gadis di Bawah Umur

Burhanudin mengatakan, empat smartphone tiga tersangka ini pun dijadikan barang bukti.

"Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat," jelas Burhanudin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dapat diancam pidana di atas satu tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya