JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat terus menyelidiki kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Senin 11 Januari 2021 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin mengatakan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23). Sementara tersangka berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL masih proses pencarian," kata Burhanudin, saat konferensi pers, di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca juga: Malam Tahun Baru Pesan PSK Online, Dua Anak di Bawah Umur Digerebek Warga
Ia menambahkan, SDQ berperan menjemput pelanggan alias pria hidung belang. Sementara itu, SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.