Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, 8 Orang Jadi Tersangka

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Selasa 12 Januari 2021 10:02 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan delapan orang sebagai tersangka, kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Namun, dari delapan orang tersebut, hanya tiga orang ditangkap.

"Tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23). Sementara tersangka berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL masih proses pencarian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin saat konferensi pers, di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka 

Burhan pun membeberkan peran-peran tersebut, untuk SDQ berperan menjemput pelanggan alias pria hidung belang. Sementara itu, SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.

"GP merupakan perempuan yang beraksi sebagai sosok yang membantu memasarkan," tambahnya.

Baca juga:  Malam Tahun Baru Pesan PSK Online, Dua Anak di Bawah Umur Digerebek Warga 

Burhanudin mengatakan, empat smartphone tiga tersangka ini pun dijadikan barang bukti.

"Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat," jelas Burhanudin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dapat diancam pidana di atas satu tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya