Baca juga: Malam Tahun Baru Pesan PSK Online, Dua Anak di Bawah Umur Digerebek Warga
Burhanudin mengatakan, empat smartphone tiga tersangka ini pun dijadikan barang bukti.
"Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat," jelas Burhanudin.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dapat diancam pidana di atas satu tahun.
(Awaludin)