Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, 8 Orang Jadi Tersangka

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Selasa 12 Januari 2021 10:02 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Baca juga:  Malam Tahun Baru Pesan PSK Online, Dua Anak di Bawah Umur Digerebek Warga 

Burhanudin mengatakan, empat smartphone tiga tersangka ini pun dijadikan barang bukti.

"Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat," jelas Burhanudin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dapat diancam pidana di atas satu tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya