Pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020 atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Evi.
Baca Juga : Soroti DPT Pilkada 2020, DKPP Singgung Dualisme Data Kependudukan
Tak hanya itu, Jupri juga mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
(Erha Aprili Ramadhoni)