Baca Juga : Pentingnya Monitoring 30 Menit Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Kenapa?
"Jadi, ada kewajiban bagi setiap warga negara untuk mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kekarantinaan kesehatan. Kemudian, ketika pemerintah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 adalah kewajiban namun jika ada warga negara tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa denda, penjara, atau bisa juga keduanya," tuturnya.
Baca Juga : Pemprov DKI Lakukan Vaksinasi Covid-19 Jumat 15 Januari
(Erha Aprili Ramadhoni)