Adapun kriteria masyarakat yang dapat diberikan vaksinasi diantaranya adalah kelompok masyarakat yang berusia 18-59 tahun, sehat jasmani, tidak memiliki riwayat penyakit kronis, belum pernah terinfeksi Covid-19, serta tidak sedang hamil atau menyusui.
Dalam hal ini, Habib Ismail bin Yahya mengharapkan para tokoh publik untuk ikut berperan dalam memberikan informasi tentang vaksinasi serta tidak menyebarkan isu-isu yang tidak benar atau hoax tentang vaksin Covid-19 kepada seluruh kalangan masyarakat di Kalimantan Tengah agar vaksinasi dapat diterima masyarakat.
Penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 tersebut sebagai langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 serta menekan jumlah penularan Covid-19 dengan harapan pandemi Covid-19 segera berakhir di Indonesia khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah.
CM
(Yaomi Suhayatmi)