"Tim jaksa penyidik dalam waktu segera menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan serta rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi saksi pada minggu depannya," kata Kapuspen Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1/2021).
Adapun kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi di Asabri diduga mencapai Rp16,7 triliun. Kasus tersebut awalnya ditangani oleh institusi Polri. Belakangan, Polri menggandeng pihak Kejaksaan untuk melakukan koordinasi.
(Qur'anul Hidayat)