Setelah merampas motor dan menganiaya korban, pelaku melarikan diri. Sementara korban Farhan dan Fadil mendapatkan pengobatan. Setelah itu mereka melapor ke Polsek Coblong, Kota Bandung. "Para pelaku merampas motor Vario, ponsel, dan laptop milik korban," ujar AKBP Adanan.
Baca Juga: Anaknya Tewas, Ibu Ini Mengamuk Pukuli Komplotan Begal Akatsuki
Setelah menerima laporan, ujar AKBP Adanan, personel Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua dari enam pelaku, berinisial HDS (24) dan Yam (25) berhasil ditangkap.
Sedangkan empat lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. "Pelaku lebih dari dua orang. Namun, baru dua yang berhasil kami tangkap. Empat lainnya masuk DPO. Barang bukti hasil kejahatan juga sudah diamankan," tutur Kasatreskrim.
Kedua pelaku MDS dan Yam, kata AKBP Adanan dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. "Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. HDS dan Yam mengaku sebagai anggota geng motor," kata AKBP Adanan.
(Arief Setyadi )