Satgas Covid-19 Tahan 12 Orang yang Gunakan Surat Rapid Palsu

Rizki Ramadhani, Jurnalis
Kamis 21 Januari 2021 17:56 WIB
Satgas Covid-19 menahan 12 penumpang yang diduga menggunakan surat rapid tes palsu/Foto: Rizki Ramdhani-iNews
Share :

BANGKA BARAT - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat menahan 12 penumpang kapal Ferry yang baru tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat, Bangka Belitung.

Penahanan tersebut karena adanya dugaan penggunaan surat keterangan hasil rapid antigen palsu oleh 12 penumpang kapal tersebut.

Kecurigaan petugas berawal dari 12 penumpang kapal secara rombongan dengan menggunakan surat keterangan hasil rapid antigen yang sama.

Kemudian petugas menahan dan menyelidiki ke-12 penumpang tersebut. Benar sajan beberapa penumpang mengaku mereka tidak di test kesehatan sama sekali. Mereka hanya membayar sejumlah uang untuk harga tiket sekaligus surat rapid antigen yang diduga palsu.

Baca juga: Rekor! 346 Orang Meninggal Akibat Covid-19 dalam Sehari

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya