Kemenkes Ungkap Ada Daerah dengan Tingkat Keterisian RS Covid-19 Lebih dari 80%

Binti Mufarida, Jurnalis
Jum'at 22 Januari 2021 13:42 WIB
Ilustrasi pasien corona. (Foto : Shutterstock)
Share :

“Artinya apa? Tempat tidur yang ada di rumah sakit tersebut yang dulunya digunakan untuk layanan non Covid-19, sekarang itu dialihkan menjadi tempat tidur untuk layanan Covid-19. Dalam hal ini daerah yang berada di zona merah maka diharapkan kenaikannya bisa 40%,” jelas Kadir.

Baca Juga : 45 Penghuni Panti Asuhan ST Fransiskus Asisi Depok Positif Covid-19

Selain itu, Kadir menegaskan jika surat edaran ini tidak hanya berlaku untuk rumah sakit pemerintah tapi juga berlaku untuk rumah sakit swasta. “Semua berlaku untuk rumah sakit baik itu daerah, umum daerah, TNI/Polri, rumah sakit BUMN, dan semua rumah sakit swasta di Indonesia,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya