JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dimana PPKM yang seharusnya akan berakhir pada tanggal 25 Januari mendatang, diperpanjang mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga menyebut bahwa perpanjangan PPKM ini akan diikuti dengan penerbitan Instruksi Mendagri baru.
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Berikut Sejumlah Aturannya
Dikonfirmasi terkait hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, bahwa instruksi akan segera diterbitkan sebelum perpanjangan PPKM dilaksanakan.
“Selambatnya (diterbitkan) satu hari sebelum instruksi sebelumnya berakhir,” kata Syafrizal saat dihubungi, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, DPR Minta Pemda Perketat Kegiatan Masyarakat
Dia mengatakan, bahwa dalam masa perpanjangan PPKM yang dibutuhkan adalah partisipasi masyarakat. Dengan begitu kasus Covid-19 dapat lebih ditekan.
“Yang dibutuhkan adalah partisipasi masyarakat. Karena tanpa partisipasi masyarakat maka sulit sekali hasil signifikan. Semua ini tidak bisa hanya pekerjaan pemerintah dan pemda semata. Semua harus mendukung dan partisipasi,” ungkapnya.
Ditanyakan apakah perpanjangan PPKM akan dapat menekan angka kasus, Syafrizal mengatakan harus yakin.
“Harus yakin sebagai sebuah ikhtiar,” tuturnya.