"Kami mencatat, kalau kemudian beberapa tahun yang lalu itu, di tingkat PN tingkat pertama, kemudian tingkat banding, kemudian di tingkat kasasi, setelah itu baru mereka mengajukan PK," kata Ali.
Namun belakangan, PK diajukan hanya dalam hitungan bulan setelah terpidana korupsi dijebloskan ke dalam penjara.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo
"Tapi belakangan itu ramai-ramai para napi ini menerima putusan di tingkat pertama atau pengadilan Tipikor, kemudian eksekusi, beberapa bulan kemudian, ini hitungannya yang menarik juga di bulan, itu mereka mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)