JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 65 terpidana korupsi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Fenomena ramai-ramai ajukan PK ini dimulai sejak Agustus 2020 hingga saat ini.
"Begitu ramai para napi koruptor ini tiba-tiba, karena dalam waktu yang relatif belakangan ini, kalau kemudian dimulai sekitar bulan Agustus-September 2020 sampai hari ini, tadi juga ada persidangan PK," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam diskusi daring, Jumat (22/1/2021).
"Tiba-tiba kemudian ramai para napi korupsi ini mengajukan upaya hukum luar biasa, dengan berturut-turut, sehingga jumlahnya kurang lebih kalau tahun 2020 tadi ada 65 napi korupsi," tambahnya.
Ali mengatakan, mereka mengajukan upaya hukum luar biasa ini tanpa melewati upaya hukum biasa.