"Pelaku saat ini tengah diperiksa lebih lanjut, sedangkan barang bukti motor curian sudah diamankan," katanya.
Baca Juga : Pura-Pura Pinjam, Diduga Oknum Polisi Bawa Kabur Motor Tukang Fotocopy
Akibatnya perbuatannya, tambahnya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca Juga : Pura-Pura Hendak Sholat Subuh, 2 Pria Ini Curi Motor Jamaah Masjid
(Erha Aprili Ramadhoni)