Namun, usaha Alfian bersama kakak perempuannya untuk mendamaikan kedua orangtuanya kembali tak berjalan mulus. Hingga Alfian memutuskan menempuh jalur peradilan, dengan harapan bisa memediasi kedua orangtua.
“Gugatannya agar orangtuanya bertemu bisa dimediasi di pengadilan. Agar perkara yang diajukan anaknya ini bisa selesai dimediasi tujuannya cuma itu. Karena enggak mampu untuk mendamaikan secara normal, maka meminta mediasi pengadilan,” tegasnya.
“Kalau mobil itu bukan tujuan (gugatan). Kalau dihitung biaya sewa (mobil Fortuner) segala macam itu dicantumkan karena kalau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) harus menimbulkan kerugian. Itu formalitas gugatan, makanya harus dicantumkan. Misalnya anak ini menang atau kalah itu sudah enggak dipikir,” lugasnya lagi.
(Sazili Mustofa)