Kematian 6 Laskar FPI Dilaporkan ke Mahkamah Internasional, Ini Respons Komnas HAM

R Ratna Purnama, Jurnalis
Minggu 24 Januari 2021 18:09 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung. (Foto : Okezone/Fahreza Rizky)
Share :

JAKARTA - Tim advokasi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) melaporkan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda.

Menanggapi hal itu, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, Pengadilan HAM hanya untuk pelanggaran HAM yang berat. Hal itu sesuai dengan UU No 26 tahun 2000.

“Pengadilan HAM sesuai UU No 26/2000 hanya untuk pelanggaran HAM yang berat,” katanya, Minggu (24/1/2021).

Pihaknya pun merekomendasikan kasus tersebut untuk diserahkan ke polisi. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam proses pidana yang transparan dan akuntabel.

“Sesuai rekomendasi Komnas, kasus 6 orang laskar FPI diserahkan ke polisi supaya ditindaklanjuti dalam proses pengadilan pidana yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya