2 Acara Nikahan di Solo Dibubarkan karena Langgar PPKM

INews.id, Jurnalis
Minggu 24 Januari 2021 20:29 WIB
Satgas Gabungan Covid-19 saat membubarkan hajatan di Solo. (iNews/Septyantoro)
Share :

“Pembubaran hajatan ini sesuai SE wali kota bahwa kegiatan masyarakat sementara dibatasi. Khusunya hajatan tidak diperbolehkan,” kata Kepala seksi operasi dan pengendalian Satpol PP Solo, Samino.

Sementara, Ketua RT 04, RW 14 kampung Kragilan Kadipiro, Banjarsari mengatakan tamu yang diundang 150 orang dan satu sif langsung.

Baca Juga : Manfaatkan Momen PPKM, Kurir Narkoba Diringkus saat Beraksi

“Acara resepsi biasa seperti air mengalir dan tidak ada kerumunan, hidangan dibawa pulang,” katanya.

Baca Juga : Duh, Pria Ini Manfaatkan PSBB Ketat untuk Transaksi Narkoba

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya