3 Aktivis Singapura Ajukan Banding atas UU Larangan Homoseksual

Agregasi VOA, Jurnalis
Selasa 26 Januari 2021 04:10 WIB
Pawai tahunan Pink Dot, yang diorganisasi oleh komunitas LGBT Singapura (Foto: Reuters)
Share :

Ketiganya menolak putusan itu Senin (25/1/2021) di Pengadilan Banding (Court of Appeal). Upaya menantang UU itu telah ditolak dua kali, pertama pada 2014 dan tahun lalu.

UU Singapura itu, yang disahkan pada 1938, mengatur hukuman dua tahun penjara bagi mereka yang terbukti melakukan aksi homoseksual.

Baca Juga: Hukuman Reynhard Sinaga "Predator Seksual" Diperberat Jadi 40 Tahun Penjara 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya