"Robin Hood" Bekasi Nekat Mencuri Motor, Hasilnya Diberikan ke Pengemis

Abdullah M Surjaya, Jurnalis
Selasa 26 Januari 2021 11:59 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Salah satu pelaku yang bernama MR mengaku hasil penjualan sepeda motor itu dibagi dua dengan temannya dan Rp 500 ribu dikasih ke orang-orang di pinggir jalan.

Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa kunci letter dan motor curian. Keduanya akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya