Salah satu pelaku yang bernama MR mengaku hasil penjualan sepeda motor itu dibagi dua dengan temannya dan Rp 500 ribu dikasih ke orang-orang di pinggir jalan.
Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa kunci letter dan motor curian. Keduanya akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Awaludin)