JAKARTA – Sekitar 20 turis perempuan asal Israel dituduh mencuri barang dagangan di Gili Meno, Nusa Tenggara Barat (NTB). Perselisihan dengan pemilik toko itu berujung pada pembayaran USD3.000 atau sekitar Rp48 juta agar mereka dapat meninggalkan pulau tersebut.
Dilansir dari Ynet, insiden itu terjadi pada Jumat 23 Oktober 2026 ketika rombongan yang melakukan perjalanan selama dua minggu mengunjungi sejumlah toko di Gili Meno, salah satu Kepulauan Gili di lepas pantai Lombok.
Kemudian ada seorang pemilik toko berkewarganegaraan Jerman menuduh rombongan tersebut mencuri cincin, parfum, dan pakaian renang. Pemilik toko lain kemudian menyampaikan tuduhan serupa.
Menurut para turis, pemilik toko awalnya menuduh seluruh rombongan tanpa menunjuk individu tertentu sebagai terduga pelaku. Rekaman kamera pengawas mereka juga diunggah ke grup Facebook lokal, disertai tuduhan pencurian.
"Pencuri. Jika ada yang melihat tamu ini, mohon tahan dia," bunyi salah satu unggahan.
"Kelompok ini berasal dari Israel dan pemandu wisatanya adalah seorang wanita dengan aksen Bali. Mereka membeli dan mengambil beberapa barang dari butik kami. Mohon berikan informasi."