Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolres Diadukan soal Penanganan Kasus Dugaan Pencurian, Begini Tanggapan Polres Jakpus

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Minggu, 18 Oktober 2026 |20:24 WIB
Kapolres Diadukan soal Penanganan Kasus Dugaan Pencurian, Begini Tanggapan Polres Jakpus
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung
A
A
A

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat memberikan penjelasan terkait isu  penghentian penanganan perkara dugaan pencurian. Polri memastikan setiap laporan masyarakat ditangani melalui mekanisme hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy menjelaskan, jika pelapor berinisial B dan terlapor V merupakan teman sebelum kasus ini mencuat.

“Sebagai Kasat Reskrim Jakarta Pusat, saya baru tahu juga karena saya baru masuk, ternyata B dan V ini berteman awalnya,” ujarnya, Minggu (18/10/2026).

Ngurah Wiratama membenarkan adanya upaya pencurian, namun demikian sudah ada pengembalian bahkan lebih banyak dari yang dicuri sebelum B membuat laporan polisi. Tapi karena sesuatu hal, sambung dia, B ini malah membuat laporan polisi terkait pencurian.

Laporan polisi tersebut digunakan B untuk melakukan pemerasan dan terjadi tindak pidana baru hingga pihak V mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut

“Polisi yang mendapatkan laporan langsung menangani perkara ini, berdasarkan bukti-bukti kasus ini tidak bisa lanjut karena B sudah menerima pengembalian sebelum membuat laporan ke polisi bahkan kelebihan sampai Rp25 juta lebih,” tegasnya.

Dalam proses pengembalian uang tersebut ternyata, kata Ngurah Wiratama, B diduga melakukan intimidasi berupa ancaman, karena tidak terima akhirnya V mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi terhadap B.

Dalam Laporan Nomor: LPB/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya, B dilaporkan terkait tindak pidana pengancaman UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 UU No1/2023 dan atau 482 UU No1/2023.

“Dalam prosesnya, B perkaranya sudah selesai di kepolisian alias P21, di mana artinya pembuktian lengkap,” tegasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement