Tetapi Senin lalu, anggota parlemen Thailand memilih untuk mengizinkan aborsi hingga 12 pekan kehamilan dan menghukum mereka yang melakukannya setelah itu, keputusan yang menurut para aktivis proaborsi tidak melindungi hak-hak ibu.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, aborsi setelah 12 pekan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, dan pelaku yang melanggarnya bisa dikenai hukuman hingga enam bulan penjara, atau denda hingga 10.000 baht (334 dolar), atau keduanya.
Baca Juga : China Tidak Akan Akui Paspor Inggris Warga Hong Kong
Phra Shine adalah pengguna aktif media sosial dan sering menuliskan pendapatnya terkait masalah gender dan kesetaraan seksual. Ia juga sering menanggapi pertanyaan dan komentar terkait masalah-masalah itu dalam hubungannya dengan ajaran Budha.
Pada 2010, ia menulis artikel opini untuk majalah nasional tentang penemuan lebih dari 2.000 janin oleh polisi di sebuah kuil Buddha di Bangkok, dan meminta orang-orang untuk bersimpati pada perempuan-perempuan yang menjalani aborsi ilegal. "Perempuan yang melakukan aborsi ditekan oleh ajaran agama seperti halnya orang-orang LGBT+ ditekan oleh sistem moral," katanya.
(Angkasa Yudhistira)