Banyak Desakan Tangkap Abu Janda, Polri: Kami Pelajari Dulu Laporannya

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 30 Januari 2021 11:28 WIB
Abu Janda (Foto : Istimewa)
Share :

Baca Juga : Tak Tahan Arogansi Abu Janda, Netizen Nazar Wakafkan Gajinya Selama Pelaku Rasis Itu Dihukum

Baca Juga : Sekjen PP Muhammadiyah: Suruh Abu Janda Belajar Ngaji Dulu

Adapun cuitan Permadi atau yang biasa dikenal Abu Janda yang dimaksud mengandung rasisme adalah menyebut kata evolusi kepada Natalius Pigai. Pasalnya, pelapor menilai itu menyinggung dan telah menyebarkan ujaran kebencian berbau sara.

Adapun dalam laporan tersebut Abu Janda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya