Kuasa Hukum Sebut Nurhadi Pukul Petugas Rutan karena Diprovokasi, KPK : Penggiringan Opini

, Jurnalis
Senin 01 Februari 2021 04:33 WIB
Nurhadi
Share :

JAKARTA - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dilaporkan ke polisi oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan dilakukan lantaran diduga memukul petugas rutan KPK tersebut pada Jumat (29/1/2021).

Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyebut,kliennya bukan sosok orang yang temperamental, apalagi sampai memukul seseorang. Sebaliknya, Maqdir menduga oknum petugas Rutan KPK melakukan provokasi, sehingga Nurhadi melakukan pemukulan.

Menanggapi itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri pun menyayangkan apa yang disampaikan Maqdir selaku pengacara. Selain itu, Ali menduga bahwa Maqdir sengaja menggiring opini yang keliru terkait kejadian.

"Sebagai bagian dari penegak hukum sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengklaim tidak tahu kronologis kejadian lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut, terlebih sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).

Guna mendapatkan kronologis yang lengkap, Ali pun meminta Maqdir agar dengan segera berkomunikasi dengan kliennya. Jika Maqdir bersedia melakukan itu, kata Ali, pihak Rutan KPK dengan senang hati memfasilitasinya.

Ali pun berharap kepada yang bersangkutan untuk bisa bersikap objektif serta profesional. Menurutnya, akan lebih bijak jika Maqdir tidak mencampuradukan antara dugaan perbuatan yang dilakukan Nurhadi dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan di pengadilan Tipikor.

Baca Juga : Duh! Mantan Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK

"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisan untuk menindaklanjuti laporan pihak petugas rutan KPK tersebut," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya