3 Mobil Tahanan Kejagung Bersiap di Depan Pidsus, Ada Tersangka Korupsi Baru?

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 01 Februari 2021 18:21 WIB
Kejagung (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tiga mobil tahanan Kejaksaan Agung bersiap di depan halaman Gedung Kejaksaan Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Informasi yang beredar diduga mobil akan mengangkut tersangka kasus PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). 

Pantauan di lokasi, terdapat tiga mobil tahanan Kejaksaan Agung. Dua mobil jenis kijang dan satu mobil model minibus.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Gratifikasi, Istri dan Anak RJ Lino Diperiksa Kejagung

Satu mobil mini bus bernomor polisi B 7320 SPA, kemudian dua mobil lainnya bernomor polisi B 2895 DO serta satu mobil lagi B 1296 RFT.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan melakukan konfirmasi pers terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri.

"Hari ini update penanganan perkara tindak pidana korupsi pada PT Asabri yang ditangani oleh Jaksa Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan RI," kata Leonard dalam undangan tertulis, Senin (1/2/2021).

Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam paparannya di dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen mengatakan sudah mengantongi tujuh orang yang akan ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Asabri.

"Sudah tujuh orang calon tersangka," kata Burhanuddin di Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga:  Jaksa Agung Janji Akan Beberkan 7 Calon Tersangka Korupsi Asabri

Kemudian, Direktur Penyelidkan Jampidsus, Febrie Ardiansyah mengatakan pada minggu ini akan melakukan gelar perkara tersangka kasus PT Asabri. Dalam gelar perkara akan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada pihak swasta," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Rabu 27 Januari 2021.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya