JAKARTA - Bareskrim Polri berencana kembali melimpahkan berkas penyidikan terkait dengan seluruh perkara yang melibatkan Habib Rizieq sebagai tersangka, ke pihak Kejaksaan.
Adapun berkas yang dilimpahkan adalah dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan dan Megamendung serta dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji Swab RS Ummi.
"Hari ini rencananya semua BP (berkas perkara) Prokes kembali dilimpahkan ke JPU. Iya (termasuk RS Ummi)," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Terkait berkas ini, Kejaksaan sebelumnya mengembalikan berkas tersebut kepada Bareskrim Polri. Pasalnya, Jaksa menilai berkas perkara belum lengkap atau P-19.
Jaksa peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga kasus yang melibatkan Habib Rizieq kepada penyidik Bareskrim Polri.