Dalam kasus Petamburan, Habib Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yaitu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
Baca Juga : Hadir Perdana di Sidang Praperadilan Laskar FPI, Ini Penjelasan Polisi
Pada kasus Megamendung, Habib Rizieq menjadi tersangka tunggal. Sementara itu, dalam kasus RS UMMI, Habib Rizieq menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.
Baca Juga : TP3 Enam Laskar FPI: Aparat Negara Diduga Melanggar HAM Melalui Kebijakan Keji!
(Erha Aprili Ramadhoni)