CIBINONG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin meradang setelah mengetahui 17 karung berisi sampah alat pelindung diri (APD) dibuang sembarangan di lahan pertanian wilayah Tenjo, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (2/2/2021).
"Itu bisa dikatakan sampah yang berbahaya, jadi harus ditindaklanjuti, harus dicari sumbernya dari mana," ujarnya saat menghubungi Camat Tenjo, Kurnia Indra usai rapat penanganan Covid-19 di Cibinong, Bogor.
Menurut Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu, sampah APD tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Positif Covid-19 Jabar Diberitakan Melonjak, Ridwan Kamil: Itu Kasus Lama!
"Ada aturannya, apalagi sampah medis di rumah sakit aja nggak sembarangan (buangnya). Bahkan limbah rumah sakit itu tergolong limbah B3," kata Burhan.
Baca juga: Diunggah Jokowi, Begini Suasana Vaksinasi Covid-19 di UGM Yogya
Sementara, Camat Tenjo, Kurnia Indra bersama unsur TNI-Polri sudah mendatangi langsung lokasi yang menjadi tempat dibuangnya belasan karung limbah medis yang terdiri dari masker dan hazmat itu.